Tampilkan postingan dengan label Dirosah Fardhiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dirosah Fardhiyah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 April 2011

Istiqamah Dalam Mengemban Dakwah


PENTINGNYA TETAP ISTIQAMAH DAN TAQARRUB KEPADA ALLAH SWT
Pada akhir2 ini, umat Islam sedang diuji kesabarannya menghadapi fitnah akibat isu terorisme yang akhir-akhir ini sengaja dimunculkan kembali, diekspos terus-menerus dan dikaitkan dengan Islam dan kaum Muslim. Ujian ini terutama menimpa para pengemban dakwah, baik individu maupun lembaga dakwah (pesantren).
Menghadapi ujian ini seyogyanya setiap Muslim dituntut untuk tetap istiqamah di dalam ketaatannya kepada Allah SWT, tidak menyimpang sedikit pun dari jalan-Nya, dan malah harus semakin mendekatkan diri (taqarrub) kepada-Nya. Sebab, istiqamah dalam ketaatan kepada Allah SWT dan taqarrub kepada-Nya akan menjadi pintu baginya untuk meraih sukses di dunia dan akhirat.
Pentingnya Istiqamah
Sejak Baginda Nabi saw. memulai dakwah secara terang-terangan di Makkah, orang-orang kafir mulai memutar otak untuk mencari cara—dari mulai yang paling halus hingga yang paling kasar dan kejam—untuk menggagalkan dakwah Nabi saw. Mula-mula mereka melontarkan isu bahwa Muhammad saw. adalah orang gila. Lalu beliau juga dituduh sebagai penyihir yang bisa memecah-belah bangsa Arab. Tujuannya, agar orang-orang Arab tidak mendekati, apalagi mendengarkan kata-kata Muhammad. Itulah ujian yang pertama dan paling ringan yang dialami Baginda Rasulullah saw.
Tatkala Quraisy melihat bahwa Muhammad tidak berpaling sedikitpun dari jalan dakwah, mereka lalu berpikir keras untuk membenamkan dakwah Muhammad saw. dengan berbagai cara yang lebih keras. Secara ringkas ada empat cara yang mereka lakukan: mengolok-olok, mendustakan dan melecehkan Rasul; membangkitkan keragu-raguan terhadap ajaran Rasul dan melancarkan propaganda dusta; menentang al-Quran dan mendorong manusia untuk menyibukkan diri menentang al-Quran; menyodorkan beberapa bentuk penawaran agar Rasul mau berkompromi, yang tujuan akhirnya adalah menyimpangkan bahkan menghentikan dakwah beliau (Syaikh Shafiy ar-Rahman al-Mubarakfuri, ar-Rahîq al-Makhtûm).
Akan tetapi, semua cara ini pun gagal. Namun, kaum Kafir tidak mengendorkan kesungguhan untuk memerangi Islam serta menyiksa Rasul-Nya dan orang-orang yang masuk Islam. Fitnah dan ujian juga dilakukan terhadap Baginda Nabi saw. oleh Abu Lahab dan istrinya, Abu Jahal dan istrinya, Uqbah bin Abi Mu’ith, Adi bin Hamra‘ ats-Tsaqafi dan Ibn al-Ahda‘ al-Huzali. Salah seorang dari mereka pernah melempar Nabi saw. dengan isi perut domba yang baru disembelih saat beliau sedang shalat. Uqbah bin Abi Mu’ith bahkan pernah meludahi wajah Nabi saw. Utaibah bin Abi Lahab pernah menyerang Nabi saw. Uqbah bin Abi Mu’ith pernah menginjak pundak beliau yang mulia. Semua itu dialami Baginda Rasulullah saw., betapapun mulianya kedudukan dan kepribadian beliau di tengah-tengah masyarakat.
Karena itu, wajar jika para Sahabat beliau, apalagi orang-orang lemah di antara mereka, juga mendapat banyak gangguan atau siksaan, yang tak kalah kejam dan mengerikan. Paman Utsman bin Affan, misalnya, pernah diselubungi tikar dari daun kurma dan diasapi dari bawahnya. Ketika Ibu Mushab bin Umair mengetahui bahwa anaknya masuk Islam, ia tidak memberi makan anaknya dan mengusirnya dari rumah—padahal ia sebelumnya termasuk orang yang paling enak hidupnya—sampai kulit Mushab mengelupas. Bilal bin Rabbah juga pernah disiksa secara kejam oleh Umayah bin Khalaf al-Jamhi. Lehernya diikat, lalu ia diserahkan kepada anak-anak untuk dibawa berkeliling mengelilingi sebuah bukit di Makkah. Bilal juga dipaksa untuk duduk di bawah terik matahari dalam kelaparan, kemudian sebuah batu besar di diletakkan dadanya.
Hal yang sama menimpa keluarga Yasir ra, bahkan lebih tragis. Abu Jahal menyeret mereka ke tengah padang pasir yang panas membara dan menyiksa mereka dengan kejam. Yasir ra. meninggal dunia ketika disiksa. Istrinya, Sumayyah (ibu ’Ammar), juga menjadi syahidah setelah Abu Jahal menancapkan tombak di duburnya. Siksaan terhadap Ammar bin Yasir juga semakin keras. (Ibn Hisyam, Sîrah Ibn Hisyam, 1/319; Muhammad al-Ghazaliy, Fiqh as-Sîrah hlm. 82.
Meski mengalami semua makar dan kekejaman yang dilakukan orang-orang Kafir, Rasulullah saw. dan para Sahabat beliau tetap berpegang teguh pada Islam, tetap bersabar dan tetap istiqamah di jalan dakwah hanya karena satu alasan: mengharap ridha Allah SWT.
Karena itu, jika hari ini para pengemban dakwah, khususnya di Tanah Air, sedang diuji dengan fitnah terorisme—dituduh mengancam negara, diawasi bahkan diperangi atas nama perang melawan terorisme—maka hal itu sebenarnya barulah mengalami hal yang paling ringan dari apa yang pernah dialami Baginda Nabi saw. saat pertama kali. Artinya, jika pun ujian dakwah yang mereka alami jauh lebih sadis dari sekadar fitnah/tuduhan palsu, maka tak usah khawatir. Sebab, Nabi saw. dan para Sahabat pun—yang notabene para wali Allah sekaligus kekasih-Nya—pernah mengalaminya.
Karena itu, istiqamah di jalan dakwah adalah hal yang sebetulnya wajar-wajar saja bagi para pendakwah. Bahkan hanya dengan tetap istiqamahlah segala permusuhan orang-orang kafir terhadap para pengemban dakwah—yang notabene adalah para wali (kekasih) Allah—akan bisa dikalahkan. Sebab, Allah SWT telah berfirman di dalam sebuah hadis qudsi, bahwa Dia sendirilah yang akan memerangi orang-orang yang memerangi para wali (kekasih)-Nya:
"Siapa saja yang memusuhi wali (kekasih)-Ku maka Aku memaklumkan perang terhadapnya (HR al-Bukhari).
Jika Allah SWT telah memaklumkan perang, maka siapapun yang menjadi sasarannya pasti akan dikalahkan. Lebih dari itu, jika kaum Muslim dan para pengemban dakwah tetap istiqamah di jalan-Nya, maka segala makar orang-orang kafir dan antek-anteknya juga pasti gagal, dan kemenangan dakwah pasti dapat segera terwujud. Sebab, makar orang-orang kafir dan para pendukung kekufuran terhadap kaum Muslim pasti akan dibalas oleh Allah sendiri. Allah SWT berfirman:
Orang-orang kafir itu membuat makar/tipudaya dan Allah membalas makar/tipudaya mereka itu. Allah adalah sebaik-baik Pembalas tipudaya (QS Ali Imran [3]: 54).

Metode islam untuk mendapat sifat istiqamah di dalam islam dan dakwah adalah sbb:
Pertama: mengidentifikasikan pemikiran yang mendalam dan pemikiran rusak yang diwariskan dari masa kemunduran. Hal ini, akan menjaga akal dengan pemikiran islam, baik  pemikiran yang berhubungan dngan akidah ataupun syariat. Setelah melakukan identifikasi, kemudian berupaya mengubah pemikiran tersebut menjadi mafahim bagi diriya, dengan jalan meyakininya, memahami fakta-faktanya di dalam otak dengan dengan pemahaman yang cemerlang, jernih dan jelas berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul.
Kedua: memecahkan persoalan perasaan instinkif yang bersifat primordial (fitri) dengan melandaskannya pada ideology islam, artinya perasaan yang terbentuk melalui jalan ‘aqliyah islamiyah. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak beriman diantara kalian sampai kalian menjadikan hawa nafsu kalian tunduk (mengikuti) apa saja yang q bawa”. 
Mengganti perasaan cinta kekuasaan dunia dengan perasaan cinta terhadap islam; mengganti perasaan takut hanya kepada Allah; menggantikan perasaan tamak atas dunia menjadi perasaan dekat kepada Allah; beristiqamah dalam agama Allah dan dakwah; dan senantiasa menegakkan sabda Rasulullah SAW:
“Mati dalam ketaatan kepada Allah lebih baik daripada hidup didalam lumpur kemaksiatan”.
Pentingnya Taqarrub ilâ Allâh
Selain tetap istiqamah, setiap Muslim, khususnya para pengemban dakwah, seyogyanya terus berupaya mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman:
Tidaklah hamba-Ku bertaqarrub kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku sukai daripada apa yang telah Aku wajibkan kepadanya. Hamba-Ku terus-menerus bertaqarrub kepada-Ku dengan amalan-amalan nafilah hingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, Aku menjadi pendengarannya yang dengannya ia mendengar; menjadi penglihatannya yang dengannya ia melihat; menjadi tangannya yang dengannya ia memegang; menjadi kakinya yang dengannya ia berjalan. Jika dia meminta kepada-Ku, pasti Aku beri. Jika ia meminta perlindungan-Ku, pasti Aku lindungi (HR al-Bukhari).
Dari hadis di atas, jelaslah bahwa secara tersurat, kunci bagi setiap Muslim, khususnya para pengemban dakwah, agar senantiasa permohonannya dikabulkan, juga agar senantiasa mendapatkan perlindungan Allah SWT, adalah taqarrub (mendekatkan diri) kepada-Nya.
Hanya saja, pengertian taqarrub ini tidak boleh dipersempit hanya dalam tataran ritual atau spiritual semata; apalagi sekadar menjalankan yang sunnah-sunnah saja, sementara banyak kewajiban lainnya yang ditinggalkan. Sebab, makna syar’i dari taqarrub ilâ Allâh adalah melaksanakan ketaatan kepada Allah dengan menjalankan kewajiban-kewajiban yang telah Allah tetapkan (Fath al-Bâri, XXI/132; Syarh Muslim, IX/35; Al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa`, 1/499; Syarh al-Bukhâri li Ibn Bathal, XX/72). Bahkan taqarrub dengan menjalankan seluruh kewajiban adalah lebih Allah sukai, apalagi jika ditambah dengan terus-menerus menjalankan hal-hal yang sunnah.
Di antara kewajiban—sebagai bagian dari taqarrub yang lebih Allah sukai itu—adalah berdakwah sekaligus berjuang untuk menegakkan hukum-hukum Allah SWT di muka bumi. Para ulama bahkan menegaskan bahwa taqarrub ilâ Allâh mencakup menerapkan sistem pemerintahan Islam (Khilafah) dengan melaksanakan syariah Islam dalam segala aspek kehidupan. Imam Ibnu Taimiyah berkata, "Wajib menjadikan kepemimpinan [imârah] sebagai bagian dari agama dan jalan mendekatkan diri kepada Allah. Sebab, mendekatkan diri kepada Allah dalam urusan kepemimpinan dengan jalan menaati Allah dan Rasul-Nya termasuk taqarrub yang paling utama [min afdhal al-qurubât]." (Majmû’ al-Fatawa, VI/410),
Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali juga menerangkan, "Termasuk kewajiban yang merupakan taqarrub ilâ Allâh adalah mewujudkan keadilan, baik keadilan secara umum sebagaimana kewajiban seorang penguasa atas rakyatnya, maupun keadilan secara khusus sebagaimana kewajiban seorang kepala keluarga kepada istri dan anaknya." (Jâmi’ al-’Ulum wa al-Hikâm, XXXVIII/11).
Berdasarkan hadis-hadis di atas, aktivitas menerapkan syariah secara adil yang dilakukan oleh Khalifah adalah bagian dari taqarrub ilâ Allâh. Bahkan seperti kata Ibnu Taimiyah di atas, menjalankan pemerintahan Islam termasuk taqarrub ilâ Allâh yang paling utama.
Pernyataan Ibnu Taimiyah itu tidaklah mengherankan, sebab hanya dengan pemerintahan Islam sajalah umat Islam akan dapat menerapkan hukum-hukum syariah Islam secara kâffah (menyeluruh). Sistem pidana Islam, sistem pendidikan Islam, sistem ekonomi Islam dan sistem-sistem Islam yang lain tidak mungkin diterapkan tanpa adanya sistem pemerintahan Islam (Khilafah). Walhasil, eksistensi Khilafah sangat vital, karena hanya dengan Khilafah taqarrub ilâ Allâh akan bisa terlaksana sempurna. Khilafah adalah kunci taqarrub ilâ Allâh secara kâffah.
Karena itu, memperjuangkan kembali tegakknya Khilafah jelas sengat penting dilakukan oleh umat Islam, khususnya para pengemban dakwah, sebagai bagian dari taqarrub kepada Allah SWT. Lebih dari itu, saat seorang Muslim ber-taqarrub kepada Allah maka dia pasti akan dicintai Allah. Orang yang dicintai Allah akan mendapatkan berbagai balasan yang baik dari Allah, semisal keridhaan dan rahmat Allah; limpahan rezeki-Nya, taufik-Nya, pertolongan-Nya, dan sebagainya. (Ibn Rajab al-Hanbali, Jâmi’ al-’Ulm wa al-Hikâm, XXXVIII/10-12; Syarah Muslim, X/35).
Walhasil, mulai sekarang marilah kita semua ber-taqarrub kepada Allah SWT dengan makna yang seluas-luasnya, sebagaimana terpapar di atas. Dengan semua itu, mudah-mudahan Allah SWT segara memberikan pertolongan-Nya kepada kita demi terwujudnya ‘Izzul al-Islâm wa al-Muslimîn. Amin.[]
By : H4RM4

Gender Equality


Feminisme: Agenda Global Barat

Feminisme sesungguhnya adalah alat penjajahan negara-negara Barat terhadap Dunia Islam di bidang hukum keluarga (al-ahwal al-syakhshiyah). Dalam hal ini, AS dan negara-negara Barat lainnya telah memanfaatkan PBB sebagai salah satu ujung tombak untuk memaksakan pandangan hidup kapitalisme-sekuler di seluruh Dunia Islam.
Hal ini dapat dibuktikan, bahwa ide-ide feminisme menjadi isu global semenjak PBB mencanangkan Dasawarsa I untuk Perempuan pada tahun 1975–1985. Sejak itu, isu-isu keperempuanan mewabah dalam berbagai bentuk forum baik di tingkat internasional, nasional, regional, maupun lokal. PBB di bawah kendali Amerika Serikat jelas sangat berkepentingan dan berperan besar dalam penularan isu-isu tersebut, baik dalam forum yang khusus membahas perempuan –-seperti forum di Mexico tahun 1975, Kopenhagen tahun 1980, Nairobi tahun 1985, dan di Beijing tahun 1995-- maupun forum tingkat dunia lainnya, seperti Konferensi Hak Asasi Manusia (HAM), KTT Perkembangan Sosial, serta KTT Bumi dan Konferensi Kependudukan1.
Hingar bingarnya isu-isu feminisme tersebut melahirkan beraneka respon dari berbagai pihak di Dunia Islam, di antaranya ialah semakin banyaknya para propogandis feminisme baik secara individual maupun kelompok, dari lembaga pemerintah maupun LSM-LSM. Feminisme yang aslinya merupakan derivat ide sekularisme atau sosialisme itu, akhirnya menginfiltrasi ke dalam Dunia Islam.
Memahami Feminisme
Feminisme, dapat diberi pengertian sebagai “Suatu kesadaran akan penindasan dan pemerasan terhadap perempuan dalam masyarakat, di tempat kerja, dan dalam keluarga, serta tindakan sadar oleh perempuan maupun lelaki untuk mengubah keadaan tersebut”. Menurut definisi ini, seseorang yang mengenali adanya sexisme (diskriminasi atas dasar jenis kelamin), dominasi lelaki, serta sistem patriarki dan melakukan sesuatu tindakan untuk menentangnya, adalah seorang feminis.
Ketika ide-ide feminisme ini tersebar dan diadopsi oleh sebagian kaum muslimin, merekapun lalu membuat analisis sendiri mengenai sebab-sebab terjadinya ketidakadilan gender. Menurut Asghar Ali Engineer, terjadinya ketidakadilan gender adalah akibat asumsi-asumsi teologis bahwa perempuan memang diciptakan lebih rendah derajatnya daripada laki-laki, misalnya asumsi bahwa perempuan memang tidak cocok memegang kekuasaan, perempuan tidak memiliki kemampuan yang dimiliki laki-laki, perempuan dibatasi kegiatannya di rumah dan di dapur. Asumi-asumi ini menurut Asghar adalah hasil penafsiran laki-laki terhadap Al Qur’an untuk mengekalkan dominasi laki-laki atas perempuan.
Para feminisme muslim pun lalu mengajukan konsep kesetaraan sebagai jawaban terhadap problem ketidaksertaan gender tersebut. Asghar, salah seorang dari mereka, mengajukan konsep kesetaraan antara lelaki dan perempuan dalam Al Qur’an yang menurutnya mengisyaratkan 2 (dua) hal :
Pertama, dalam pengertiannya yang umum, harus ada penerimaan martabat kedua jenis kelamin dalam ukuran yang setara.
Kedua, orang harus mengetahui bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak-hak yang setara dalam bidang sosial, ekonomi dan politik, seperti kesetaraan hak untuk mengadakan akad nikah atau memutuskannya, kesetaraan hak untuk memiliki atau mengatur harta miliknya tanpa campur tangan pihak lain, kesetaraan hak untuk memilih atau menjalani cara hidup, dan kesetaraan hak dalam tanggung jawab dan kebebasan.
Berdasarkan konsep kesetaraan hak itulah, para feminis muslim membatalkan dan mengganti banyak ide dan hukum Islam yang mereka anggap tidak sesuai dengan konsep kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan. Namun mereka tidak menyebutnya sebagai “penggantian” atau “pembatalan” hukum Islam, melainkan “penafsiran ulang” atau bahkan “pelurusan” dan “koreksi”. Jadi seolah-olah hukum-hukum Islam itu keliru, atau ditafsirkan secara keliru, sehingga perlu diluruskan oleh para feminis muslim. Para mufassir atau mujtahid yang mengistinbath hukum-hukum yang dianggap mengekalkan ketidakadilan gender tersebut, oleh kaum feminis muslim dicap secara sepihak sebagai orang yang terkena bias gender dalam ijtihadnya, serta dinilai hanya bermaksud mengekalkan dominasi laki-laki atau penindasan wanita. Mereka, misalnya, menolak konsep penciptaan Hawa dari Nabi Adam AS, konsep kepemimpinan rumah tangga bagi laki-laki, hukum kesaksian 1:2 (satu laki-laki dua perempuan), hukum kewarisan 2:1 (dua bagian laki-laki satu bagian perempuan), kewajiban berjilbab/batasan aurat perempuan, kebolehan poligami, dan sebagainya. Mereka menolak pula keharaman melakukan hubungan seksual dengan suami saat isteri haid, dan menolak keharaman wanita melakukan sholat saat haid. Mereka tolak pula ketentuan hukum shaf laki-laki dalam sholat di bagian depan shaf perempuan. Mereka menolak hukum haramnya wanita menjadi penguasa. Sebaliknya, mereka malah membolehkan wanita menjadi imam sholat dalam jamaah yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Mereka bolehkan pula wanita memberikan khutbah Jumat dan mengumandangkan azan12.
Untuk menjustifikasi penafsiran mereka, mereka menggunakan metode historis–sosiologis untuk memahami nash-nash Al Qur’an dan As Sunnah. Metode ini mengasumsikan bahwa kondisi sosial masyarakat merupakan ibu kandung yang melahirkan berbagai peraturan. Tegasnya, kondisi masyarakat adalah sumber hukum. Lahirnya hukum pasti tidak terlepas dari kondisi suatu masyarakat dalam konteks ruang (tempat) dan waktu (fase sejarah) yang tertentu. Sehingga jika konteks sosial berubah, maka peraturan dan hukum turut pula berubah13. Dalam hal ini, para feminis memandang telah terjadi perubahan konteks sosial yang melahirkan hukum-hukum Islam seperti di atas. Karenanya, hukum-hukum itu harus ditafsirkan ulang agar sesuai dan relevan dengan konteks masyarakat modern saat ini.
Menolak Feminisme
Feminisme apa pun bentuknya harus ditolak, mengingat argumen-argumen berikut ini :
Pertama, feminisme sebenarnya terlahir dalam konteks sosio-historis khas di negara-negara Barat terutama pada abad XIX–XX M ketika wanita tertindas oleh sistem masyarakat liberal-kapitalistik yang cenderung eksploitatif. Di AS, misalnya, kaum wanita baru mempunyai hak pilih dalam pemilu pada tahun 1920. Maka dari itu, mentransfer ide ini ke tengah umat Islam, yang memiliki sejarah dan nilai yang unik, jelas merupakan generalisasi sosiologis yang terlalu dipaksakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Klaim bahwa wawasan sosiologis bersifat universal, mengandung kepongahan yang dapat mengakibatkan dilema serius bagi para sosiolog. Robert M. Marsh menandaskan :
“Sosiologi telah dikembangkan di sebuah sudut kecil dunia, dan dengan demikian, amat terbatas sebagai suatu skema universal.”14
Kedua, feminisme bersifat sekularistik, yakni terlahir dari aqidah pemisahan agama dari kehidupan. Hal ini nampak jelas tatkala feminisme memberikan solusi-solusi terhadap problem yang ada, yang tak bersandar pada satu pun dalil syar’i. Jadi, para feminis telah memposisikan diri sebagai menjadi Musyarr’i (Sang Pembuat Hukum), bukan Allah Azza wa Jalla. Maka dari itu, tanpa keraguan lagi dapat ditegaskan, feminisme adalah paham kufur. Allah SWT berfirman :
“Siapa saja yang tidak memberikan keputusan (hukum) dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir.” (QS Al-Maaidah : 44).
Adapun para feminis muslim yang mencoba membenarkan ide-ide feminisme dengan dalil-dalil syar’i, sesungguhnya tidak benar-benar menjadikan dalil syar’i sebagai tumpuan ide feminisme. Sebenarnya, yang mereka lakukan adalah mengambil asumsi-asumsi feminisme apa adanya, lalu mencari-cari ayat atau hadits untuk membenarkannya. Kalau ternyata ada ayat atau hadits yang tidak sesuai dengan konsep kesetaraan gender yang mereka anut secara fanatik, maka ayat atau hadits itu harus diubah maknanya sedemikian rupa agar tunduk kepada konsep kesetaraan gender. Ketika mereka mendapatkan ayat atau hadist yang tidak sesuai dengan konsep tersebut, seperti hukum waris 2:1 (dua bagian laki-laki setara dengan satu bagian perempuan), atau ketidakbolehan perempuan menjadi penguasa), mereka lalu menta`wilkan –tepatnya memperkosa-- ayat atau hadits tersebut agar sesuai dengan selera mereka. Ini artinya, sebenarnya ide feminismelah yang menjadi standar, bukan ayat atau hadits itu sendiri. Andaikata ayat atau hadits yang menjadi standar, niscaya mereka akan tunduk kepada makna yang terkandung dalam ayat atau hadits apa adanya, serta tidak akan melakukan berbagai re-interpretasi yang malah menghasilkan pendapat-pendapat rusak seperti yang telah disebutkan di atas.
Ketiga, para feminis muslim, menggunakan metode historis-sosiologis khas kaum modernis untuk memahami nash-nash syara’. Metode ini sebenarnya berasal dari sistem hukum Barat yang memandang kondisi masyarakat sebagai sumber hukum15. Fakta masyarakat dianggap sebagai dalil syar’i yang menjadi landasan penetapan hukum. Jelas di sini bahwa metode “ushul fiqih” mereka adalah “ushul fiqih” yurisprudensi hukum Barat, bukan ushul fiqih yang murni diambil dari para ushuliyun kaum muslimin. Tentu saja ini sangat keliru. Sumber hukum tiada lain adalah wahyu, yang termaktub dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan realitas masyarakat yang ada. Realitas sosial pada saat suatu ayat hukum turun, atau ketika suatu hukum disimpulkan dari ayat atau hadits oleh seorang mujtahid, adalah fakta yang kepadanya hukum diterapkan, bukan fakta yang darinya hukum dilahirkan. Jadi sebenarnya ada perbedaan tegas antara wahyu sebagai sumber hukum dengan realitas masyarakat sebagai objek penerapan hukum. Karena itu, hukum Islam tidak perlu ditafsir ulang, sebab selama manathul hukmi (fakta yang menjadi objek penerapan hukum) di masa sekarang sama dengan masa Nabi dan sahabat, hukum tertentu untuk satu masalah tertentu tidaklah akan berbeda. Jika ada manathul hukmi di zaman sekarang yang tidak terdapat pada masa sebelumnya, yang harus dilakukan adalah ijtihad untuk menggali hukum baru bagi masalah baru, bukan mengubah hukum yang ada agar sesuai dengan realitas baru. Jadi pembatalan dan penggantian hukum seperti yang dilakukan para feminis muslim itu hakikatnya bukanlah ijtihad, melainkan suatu kelancangan terhadap hukum Allah SWT, sebab manathul hukmi yang ada sebenarnya tidak berubah.
Keempat, para feminis muslim gagal memahami kehendak Syari’at Islam dalam masalah hak dan kewajiban bagi lelaki dan perempuan. Mereka menganggap bahwa kesetaraan lelaki dan perempuan, otomatis menyebabkan kesetaran hak-hak antara laki-laki dan perempuan. Ini keliru. Karena, cara berpikir demikian adalah cara befikir logika (mantiqi) yang tidak berlandaskan pada dalil syar’i mana pun. Selain itu fakta Syari’at Islam menunjukkan bahwa kedua ide itu (yaitu kesetaraan kedudukan dengan kesetaraan hak) tidaklah ber-relasi sebab-akibat yang bersifat pasti (absolut) seperti dipahami feminis muslim, yakni kesetaraan kedudukan lelaki dan perempuan, pasti menghasilkan kesamaan hak dan kewajiban di antara keduanya. Memang benar, Islam memandang bahwa laki-laki dan perempuan itu setara, dan bahwa Allah secara umum memberikan hak dan kewajiban yang sama antara laki-laki dan perempuan. Karenanya, Islam memberikan beban hukum (taklif syar’i) yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam hal wajibnya sholat, puasa, zakat, haji, amar ma’ruf nahi munkar, dan sebagainya. Ini ketentuan secara umum. Namun, Islam menetapkan adanya takhshish (pengkhususan) dari hukum-hukum yang bersifat umum, jika memang terdapat dalil-dalil syar’i yang mengkhususkan suatu hukum untuk laki-laki saja atau untuk perempuan saja. Dan takhshish harus proporsional, yakni hanya boleh ada pada masalah yang telah dijelaskan oleh dalil syar’i. Kaidah Ushul Fiqih menetapkan :
“Al-‘aam yabqa ‘ala ‘umumihi ma lam yarid dalil at-takhshish.”
“Lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya.”
Dengan demikian, dapatlah diterima bila Islam mengkhususkan hukum-hukum kehamilan, kelahiran dan penyusuan hanya untuk perempuan, bukan lelaki, karena memang terdapat dalil-dalil syar’i untuk itu. Dapat dibenarkan bila Islam mengkhususkan pakaian perempuan yang berbeda dengan laki-laki, karena terdapat dalil-dalil yang menunjukkan pengkhususan ini. Demikian seterusnya16. Pengkhususan inilah yang diingkari oleh para feminis, padahal pengkhususan ini semata berdasarkan dalil syar’i dari Al-Kitab dan As-Sunnah, bukan mengikuti hawa nafsu para mufassir atau mujtahid, yang dicap oleh kaum feminis secara zalim sebagai laki-laki yang terkena bias gender dalam penafsirannya terhadap Al-Qur`an dan As- Sunnah. Yang juga patut dicatat, pengkhususan hukum sama sekali tidak bermakna adanya penghinaan salah satu pihak oleh pihak lain, atau adanya dominasi/penindasan dari satu pihak kepada pihak lain, sebagaimana ilusi feminisme. Ilusi seperti ini tentu logis bagi feminisme, karena feminisme beranggapan bahwa kemuliaan dan kehinaan lelaki/wanita mutlak ditentukan oleh kesetaraan hak dan kewajiban, yang berarti, tolok ukurnya adalah kuantitas pelaksanaan suatu aktivitas, bukan kualitasnya. Ilusi ini timbul karena paham materialistik yang inheren dalam ideologi kapitalisme/sosialisme. Padahal dalam Islam, tolok ukur kemuliaan adalah ketakwaan yang diukur secara kualitatif, yaitu sebaik apa –bukan sebanyak apa-- seseorang itu menjalankan aktivitas dengan menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan Allah. Bukan diukur secara kuantitaif yang mengukur kemuliaan seseorang berdasarkan banyak-sedikitnya peran atau aktivitas yang dilakukan. Allah SWT berfirman :
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu.” (QS Al-Hujuraat : 13).
Allah SWT berfirman :
“(Allah) yang menjadikan mati dan hidup supaya Dia menguji kamu siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS Al-Mulk : 2)
Dalam ayat di atas Allah menyatakan bahwa hikmah penciptaan hidup dan mati adalah, Dia menguji kita siapakah di antara kita yang ahsanu ‘amala (lebih baik amalnya), bukan aktsaru ‘amala (yang lebih banyak amalnya). Jadi yang dinilai Allah adalah tingkat ihsan (kebaikan) dari suatu amal atau kualitas amal, bukan kuantitas amal.


Mewaspadai Feminisme
Jelaslah, ide-ide feminisme memang wajib diwaspadai. Di balik advokasinya terhadap kaum wanita yang seakan tulus, ternyata terselip racun-racun ideologis yang berbahaya dan amat mematikan. Memang benar, kita perlu memuliakan kaum wanita, tetapi haruskah kita bunuh diri secara bodoh dengan menenggak racun-racun ideologisnya tanpa sadar ?
Feminisme setidaknya berbahaya terhadap umat Islam karena tiga hal berikut :
Pertama, Menjadi paradigma yang akan melegitimasi paham-paham kufur dan sesat dengan mengatasnamakan agama. Umat di sini akan dapat terkecoh bila tidak waspada dan membekali diri dengan Tsaqafah Islamiyyah (ilmu-ilmu keislaman) yang memadai.
Kedua, Menjadi alat kontrol bagi pemerintah sekuler yang ada, agar konsisten menjalankan peraturan internasional yang dikeluarkan PBB. Ini artinya, feminisme telah dimanfaatkan negara-negara kapitalis-sekuler seperti Amerika Serikat dalam mendominasi Dunia Islam.
Ketiga, Menipu umat Islam –-khususnya muslimah-– agar ridha dan ikhlas menerima paham-paham yang batil, seperti lontaran ide bahwa perempuan boleh menjadi imam sholat bagi jamaah laki-laki.
Dari adanya ketiga hal tersebut, jelaslah ke mana arah yang dituju oleh paham feminisme. Arahnya adalah mendukung dan melegitimasi konspirasi internasional negara-negara kapitalis Barat untuk menjadikan ideologi kapitalisme yang kufur sebagai agama bagi seluruh umat manusia dan membuang ideologi Islam yang sahih dari perannya mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakat.


Pengorbanan Dalam Dakwah


PENGORBANAN DALAM DAKWAH
 
Kontribusi Dakwah Merupakan Keniscayaan Dalam Perjuangan (Hatmiyatun Harakiyah)
            Kontribusi dalam dakwah adalah memberikan sesuatu baik jiwa, harta, waktu, kehidupan dan segala sesuatu yang dipunyai oleh seseorang untuk sebuah cita-cita. Ini menjadi bentuk pengorbanan seorang kader terhadap dakwah. Perjuangan dan pengorbanan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Kontribusi dakwah, besar atau kecil memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menegakkan Islam. Melalui pengorbanan, bangunan ini dapat berdiri tegak dari komponen satu sama lain baik besar ataupun kecil.
Untuk Meraih Pertolongan Allah swt. (Intisharullah)
            Meskipun orang yang beriman meyakini bahwa pertolongan Allah pasti akan datang, tetapi pertolongan-Nya tidak boleh diartikan sebagai sebuah ‘keajaiban dari langit’ yang datang dengan tiba-tiba dan begitu saja. Sekalipun hal itu bisa saja terjadi menurut kehendak Allah swt.
            Namun pertolongan Allah itu harus diartikan sebagai respon-Nya terhadap upaya-upaya yang dilakukan oleh para hamba-Nya dalam memberikan perhatian dan pengorbanannya kepada dakwah. Firman Allah swt., “Jika kamu menolong (agama) Allah niscaya Allah akan menolong kamu dan meneguhkan langkah-langkah kamu.” (Muhammad: 7)
            Oleh karena itu, untuk meraih pertolongan Allah, perlu mencari penyebab datangnya. Salah satu yang melatarbelakanginya adalah dengan memberikan kontribusi terhadap dakwah ini. Apalagi di saat dakwah ini menghadapi rintangan dari musuh-musuhnya. Situasi seperti inilah kontribusi aktivis dakwah dapat menjadi pintu untuk pertolongan-Nya. Terlebih-lebih dalam situasi yang terjepit. “Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: “Bilakah datangnya pertolongan Allah?” Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat”. (Al-Baqarah: 214)
            Adapun kontribusi yang dapat diberikan seorang aktivis sangat banyak, karena seluruh potensi yang dimiliki dapat disumbangkan untuk dakwah. Untuk memudahkan kita memahami kontribusi dalam dakwah ini, al-atha’ ad-da’awy diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Al-Atha’ Al Fikry (Kontribusi Pemikiran)
            Jiwa dari perjuangan da’wah adalah kontribusi pemikiran karena nilai-nilai Islam hidup bersama hidupnya pemikiran Islam di tengah-tengah umat. Umat ini tidak boleh sepi untuk mendayagunakan pemikirannya. Agar menghasilkan solusi yang telah diberikan Islam.
2. Al-Atha’ Fanny (Kontribusi Keterampilan)
            Keterampilan merupakan anugerah mahal yang diberikan Allah swt. kepada manusia. Skill ini akan menjadi kekayaan yang tak ternilai. Keterampilan ini dapat pula menjadi eksistensi manusia itu sendiri. Bahkan Allah sangat menghargai keterampilan yang dapat menghantarkannya ke jalan-Nya yang paling baik. Yakni skill yang dapat berguna untuk kepentingan dakwah. Untuk kepentingan inilah skill tersebut mendapatkan penghargaan di sisi Allah swt.
“Katakanlah: ‘Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing.’ Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya.” (Al-Isra’: 84)
3. Al-Atha’ Al-Maaly (Kontribusi Materi)
            Kontribusi materi merupakan kekuatan fisik dari dakwah karena ia akan menggerakkan jalannya perjuangan ini. Berbagai sarana perjuangan diperlukan dan harus diperoleh melalui penyediaan material dan finansial. Oleh karena itu berbagai persiapan dalam hal ini diperintahkan Allah swt. sebagaimana firman-Nya: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya, sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukuop kepadamu dan kamu tidak akan dianaiaya (dirugikan).” (Al-Anfal: 60)
            Para sahabat telah menunjukkan betapa perjuangan dakwah harus diikuti oleh perjuangan mengorbankan harta, bahkan kadangkala dalam jumlah yang tidak sedikit. Abu Bakar Shiddiq adalah sahabat yang rela mengorbankan seluruh harta miliknya di jalan Allah, sedangkan Utsman bin Affan yang kaya raya itu juga sangat luar biasa tanggung jawabnya dalam persoalan kontribusi material ini. Ketika pada masa Khalifah Umar bin Khattab terjadi musim paceklik Utsman menyumbangkan gandum yang dibawa oleh seribu ekor unta.
            Perjuangan yang dihidupkan tidak hanya dengan semangat dan pemikiran, tetapi juga dengan dukungan materi yang kuat, akan mampu mengimbangi dengan musuh-musuh yang seringkali memiliki sarana yang lengkap dan hebat. Perhatian dalam hal ini adalah sebuah kewajiban yang asasi karena ini merupakan tuntutan sunatullah. Inilah yang ditunaikan Rasulullah saw. ketika memproduksi senjata-senjata perang, yang ditunaikan Umar bin Khattab ketika menciptakan “panser-panser” (dababah) atau Utsman bin Affan ketika membangun angkatan laut yang kuat di bawah pimpinan Muawiyah.
4. Al-Atha’ An-Nafsy (Kontribusi Jiwa)
            Kontribusi jiwa (nafs) dapat berbentuk pengorbanan untuk menundukkan dorongan-dorongan nafs-nya dan menyerahkannya kepada ketakwaan. Sesungguhnya ini adalah kontribusi yang mendasari seluruh kontribusi lainnya. Seorang harus mengatasi keinginan-keinginan untuk membesarkan dirinya sendiri terlebih dahulu sebelum mau berkorban bagi pihak lain. Ia harus membebaskan dirinya dari sifat bakhil yang mengungkung jiwanya baik dalam aspek material maupun non-material.
            Kontribusi terbesar diberikan seseorang kepada dakwah apabila ia rela tidak saja menundukkan jiwa kebakhilannya, tetapi bahkan melepas jiwanya itu sendiri dari badannya demi perjuangan dakwah. Inilah cita-cita terbesar dari seorang pejuang dakwah yang diikrarkannya tatkala ia mulai melangkahkan kakinya di jalan dakwah: “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan AlQur-an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) dari pada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” (At-Taubah: 111).
            Termasuk dalam kontribusi jiwa ini adalah kontribusi waktu (al waqt) dan kesempatan (al furshokh) yang dimiliki seseorang dalam perjalanan kehidupannya. Waktunya tidak akan dibelanjakan kepada hal-hal yang tidak memiliki aspek kedakwahan. Ia juga tidak akan menciptakan atau mengambil kesempatan-kesempatan dalam kehidupannya kecuali yang bernilai akhirat.
Kiat untuk dapat memberikan kontribusi dakwah
Pertama, biasakan diri untuk memberikan kontribusi setiap hari meskipun dalam jumlah yang kecil. Sedapatnya bisa berkorban baik harta, waktu, dan tenaga setiap hari, ataupun waktu-waktu lainnya.
Kedua, meningkatkan kemampuan visualisasi terhadap balasan dan ganjaran dunia dan akhirat. Apalagi balasan yang dijanjikan-Nya sangat besar, Allah swt. akan memberikan kedudukan yang kokoh di dunia atas segala kontribusi yang diberikan (An-Nuur: 55). Allah swt. juga memandang mulia orang yang berkorban, bahkan derajatnya ditinggikan dari orang yang lainnya (An-Nisaa’: 95). Keyakinan akan balasan dan ganjaran yang diberikan akan memudahkan orang akan menyumbangkan apa saja yang dimilikinya.
Ketiga, selalu bercermin pada orang lain dalam berkorban. Orang beriman akan menjadi cermin bagi yang lainnya. Dengan senantiasa melihat apa yang dilakukan yang lain. Paling tidak dapat memberikan dorongan untuk melakukan seperti yang dilakukan orang lain. Tidak jarang para sahabat berlomba-lomba untuk melakukan kebaikan lantaran bercermin dari sahabat lainnya.
Keempat, selalu meyakini bahwa setiap pengorbanan yang diberikan akan memberikan manfaat yang sangat besar baik bagi dirinya ataupun yang lain. Keyakinan yang demikian akan mendorong untuk selalu berbuat. Sebab, betapa banyaknya orang yang dapat menikmati atau mengambil manfaat dari apa yang kita lakukan. Sebagaimana ditemukan sebuah penelitian, para pekerja pembuat obat di pabrik tidak jadi melakukan mogok kerja karena mereka melihat langsung bahwa banyak pasien di rumah sakit yang sangat membutuhkan obat yang mereka buat.
Kelima, senantiasa berdoa pada Allah swt. agar dimudahkan untuk selalu berkorban. Karena Allah swt. pemilik hati orang beriman sehingga dengan berdoa diharapkan hati kita senantiasa berada di barisan terdepan untuk memberikan kontribusi bagi kemenangan dakwah. Dengan berdoa dapat bertahan untuk memperjuangkan dakwah hingga akhir hayat kita.

RENUNGAN!!!
DERITA PASTI SIRNA, YANG TERSISA TINGGAL PAHALA
S
audaraku, semoga Allah senantiasa merahmati Anda, ketahuilah bahwa Anda akan dihadapkan pada kelelahan yang luar biasa. Ujian demi ujian serta tertimpa cobaan demi cobaan saat Anda menempuh jalan kebenaran serta menyibukkan diri dengan perjuangan Isam. Namun, jika Anda tetap tegar diatas kebenaran dan bersabar dalam menghadapi cobaan, past penderitaan akan segera sirna dan kelelahan akan hilang. Yang tersisa tnggallah balasan yang baik dan pahala bagi Anda, insya Allah.
            Bukankah orang yang berpuasa ditengah terik matahari itu hilang rasa hausnya ketika meneguk seteguk ir saat berbuka puasa? Saat itu ia mengulang-ulang doa yang pernah di ajarkan Rasulullah saw:
“Rasa haus telang hilang, urat2 telah basah, dan yg tersisa adalah pahala, InsyaAllah” (HR Abu Dawud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi dan al-Hakim).
            Ketika Anda masuk dan menginjakkan kaki di surga, saat itu segala kelelahan yang pernah Anda rasakan, duka yang dulu mendera Anda, dan luka yang Anda alami di jalan Allah SWT sirna seketika. Saat itu, dikatakan kepada Anda, “Apakah Anda pernah merasakan penderitaan sebelum ini?” Anda menjawab setelah dicelup sekali ke surga, “Demi Allah, saya tidak pernah merasakan penderitaan sebelum ini” (HR Muslim, Ahmad dan Ibn Majah)
            Kelelahan dan penderitaan Anda tidak akan ada lagi. Sebab, segalanya berubah meenjadi kegembiraan, kebahagiaan dan kenikmatan. Anda juga memperoleh anugerah balasan yang baik dan pahala. Allah SWT pun akan menambah karunia-Nya kepada Anda dan memuliakan Anda sesuai dengan kemuliaan dan kedermawanan-Nya. Saat itu, Anda akan berangan-angan, seandainya saja Anda dulu mencurahkan tenaga dan mengalami kelelahan lebih banyak lagi dijalan agama Anda. Saat itu, anda pun akan berangan-angan; seandainya di dunia Anda tidak tidur lama demi agama Allah; seandainya Anda bepergian lebih lama dan meninggalkan dunia lebih banyak lagi daripada apa yg telah Anda korbankan selama ini. tidak hanya itu, anda juga berangan-angan—sebagaimana angan2 orang yang mati syahid—yaitu seandainya Anda dikembalikan lagi kedunia agar bisa meraih kematian di jalan Allah; Anda dibunuh, lalu dihidupkan lagi, dibunuh lagi, dihidupkan lagi, dibunuh lagi dan seterusnya—hingga syahid berkali2—karena Anda melihat karunia dari Allah didalamnya dan bagaimana Allah SWT memuliakan para syuhada.

By: H4RM4
March 2011